Kominfo Ajukan Penutupan 5 364 Rekening Judi Online
- admin
- 0
Langkah ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo terkait. La menjelaskan, platform komputasi awan Google Cloud memiliki teknologi kecerdasanbuatan (man-made intelligence/Al) untuk melacak judi online yang ada di system Google, namun saat ini muncul tren kalau pemain judi online mulai merambah ke Telegram. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya untuk memberantas situs-situs judol yang semakin hari beranak pinak.
Kominfo Ajukan Penutupan 5364 Rekening Judi Online
Budi Arie menjelaskan 10 besar search phrase terkait judi online dalam seminggu terakhir, antara lain real-time port, rtp slot, online casino online, dan togel. Untuk menindaklanjuti hal ini, Kominfo akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp500 juta per konten jika masih membiarkan konten judi online tersebar. “Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi on the internet di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 Juta per konten,” tegasnya. “Tidak kooperatif dalam memberantas judi on-line di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten,” tegasnya dilansir Minggu (26/5). Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword phrase terkait judi online di berbagai platform online.
Kominfo Bakal Denda Rp 500 Juta System Electronic Yang Tayangkan Judi Online
Kominfo, Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword phrase terkait judi online di berbagai platform online. Karena itu saya peringatkan ke platform Telegram, jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi on-line ini pasti akan kami tutup,” pungkasnya. Diketahui Budi Arie Setiadi mengancam akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta untuk penyelenggara platform electronic di Indonesia seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, yang masih menayangkan konten judi online. La word play here mengultimatum system perpesanan milik Pavel Durov itu untuk kooperatif kepada pemerintah soal judi online. “Denda kepada system electronic dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” imbuhnya.
Mega Wheel > Situs Game Casino Site Dunia Terbesar By Practical Play Gampang Jackpot
Denda kepada system electronic akan dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kominfo. Kata dia, system seperti Google komitmen bekerja sama dengan Pemerintah RI untuk memberantas judi online. GOPOS.ID– Menteri Komunikasi dan informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bakal memblokir Telegram. Aplikasi itu dinilai tidak kooperatif soal pemberantasan judi online.